Syarat Nilai Rapor Rugikan Sekolah Swasta

   Masuknya syarat nilai rapor dalam kriteria kelulusan pada ujian nasional (UN) mendatang akan merugikan sekolah swasta. Kondisi ini karena pada umumnya sekolah swasta mematok kriteria ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai standar.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Semarang Sunaryo Prodjo MPd mengatakan, bahwa dengan adanya syarat atau kriteria kelulusan yang mempertimbangkan nilai rapor dari semester satu hingga lima ini akan sangat merugikan bagi sekolah swasta. Pasalnya, sejak dulu sekolah swasta selalu mengukur KKM di bawah nilai standar yaitu nilai 7 kebawah.
Nilai rapor yang sudah jadi atau tercetak sejak kelas 1 hingga 3 tidak akan bisa berubah. Sehingga untuk mengantisipasi tindakan penyalahgunaan perubahan nilai rapor oleh beberapa pihak, perlu pengawasan di seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. "Takutnya dengan keluarnya ketentuan tersebut nilai rapor yang sudah jadi akan disalahartikan untuk menaikkan nilai siswa. Maka ini perlu dikawal agar tidak merusak citra sekolah ataupun pelaksanaan UN," tuturnya yang juga Kasek SMP 15 ini.

0 Response to "Syarat Nilai Rapor Rugikan Sekolah Swasta"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme