Mendiknas: Bobot UN 60 persen


     Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas / sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah.
"Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN Tahun Pelajaran 20100/2011 mendatang," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam jumpa pers akhir tahun di kantornya, Kamis (30/12) kemarin.
Menurutnya, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan rekomendari Dewan Perwakilan Rakyat. Dikatakan, bila nilainya memenuhi 5,5 ke atas maka yang bersangkutan dinyatakan lulus.
"Pada UN kali ini dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional dengan prestasi atau capaian siswa selama sekolah di kelas 1, 2 dan 3," ujarnya.
Mendiknas mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. Bagi yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian Paket C untuk SMA.
"Seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus. Dengan syarat, nilai ujian sekolahnya 8. Dengan menggabungkan kedua nilai tersebut, maka nilai akhir diperoleh 5,6 di atas nilai minimal 5,5," jelasnya.
Dia juga mengatakan, bila nilai ujian sekolah 7, maka siswa bersangkutan belum lulus. Sementara, nilai aman UN adalah 6. ada bagian lain Mendiknas menjelaskan, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp 55,6 triliun.
"Tidak ada pengurangan dari sisi anggaran. Sebab, alokasi Bantuan Operasional Sekolah dikirim ke daerah," tuturnya.

Syarat Nilai Rapor Rugikan Sekolah Swasta

   Masuknya syarat nilai rapor dalam kriteria kelulusan pada ujian nasional (UN) mendatang akan merugikan sekolah swasta. Kondisi ini karena pada umumnya sekolah swasta mematok kriteria ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai standar.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Semarang Sunaryo Prodjo MPd mengatakan, bahwa dengan adanya syarat atau kriteria kelulusan yang mempertimbangkan nilai rapor dari semester satu hingga lima ini akan sangat merugikan bagi sekolah swasta. Pasalnya, sejak dulu sekolah swasta selalu mengukur KKM di bawah nilai standar yaitu nilai 7 kebawah.
Nilai rapor yang sudah jadi atau tercetak sejak kelas 1 hingga 3 tidak akan bisa berubah. Sehingga untuk mengantisipasi tindakan penyalahgunaan perubahan nilai rapor oleh beberapa pihak, perlu pengawasan di seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. "Takutnya dengan keluarnya ketentuan tersebut nilai rapor yang sudah jadi akan disalahartikan untuk menaikkan nilai siswa. Maka ini perlu dikawal agar tidak merusak citra sekolah ataupun pelaksanaan UN," tuturnya yang juga Kasek SMP 15 ini.

Agama Islam Masuk Ujian Nasiona

Purwokerto, CyberNews. Meski mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dimasukkan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), namun dalam pelaksanaannya mapel tersebut masih masuk kategori ujian sekolah.
Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro, Jumat(11/2), mengungkapkan, kendati masuk dalam kategori ujian sekolah, dalam menyusun naskah soal tetap berpedoman pada kisi-kisi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat (Kementerian Agama).
Penggunaan kisi-kisi nasional dalam penyusunan naskah soal ini, lanjut dia, agar standar masing-masing sekolah sama. "Sebenarnya mapel pendidikan agam Islam diujikan dalam USBN ini sudah dijalankan pada tahun lalu.  Saat itu di Banyumas sudah ada sejumlah sekolah yang telah melaksanakan,'' ujar dia.
Sementara Kasi Mapenda Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Pendidikan Islam, mapel pendidikan agama Islam akan diujikan dalam USBN bagi sekolah yang dinyatakan siap melaksanakan.
Mapel pendidikan agama yang akan diujikan, lanjut dia, untuk sementara baru Agama Islam.  Sedangkan untuk pendidikan agama yang lain belum. Kebijakan ini diberlakukan khusus untuk sekolah umum, yakni dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Sedangkan bagi madrasah tidak diberlakukan, sebab dalam Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) di dalamnya sudah meliputi pendidikan agama Islam.  Ada lima mapel yang diujikan dalam UAMBN, antara lain Alquran dan Al Hadits, Fiqih, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
Terkait dengan kebijakan ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan. "Walaupun kemungkinan belum seluruh sekolah, namun diharapkan setidaknya sudah ada sekolah yang melaksanakan keputusan tersebut,'' ujarnya.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme